LIPUTAN15.COM, MANADO-Kasus Covid-19 di Kota Manado meningkat. Karena itu, status naik menjadi level III.
Hal ini membuat Pemerintah Kota Manado memperketat kembali aktivitas warga Kota Manado.
Walikota dan Wakil Walikota melalui Sekkot Manado Micler Lakat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.06/SATGASCOVID-19/2022 tentang Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Manado.
SE yang ditanda-tangani Sekda Micler CS Lakat ini ditujukan kepada Kepala Satuan TNI/Poliri, Kepala Satpol PP, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Para Camat dan Lurah, para Kepala Sekolah, pimpinan rumah ibadah, para pelaku usaha, dan seluruh warga masyarakat Kota Manado.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka disampaikan hal sebagai berikut:
Agar mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level I.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan