LIPUTAN15.COM-Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putrano, SpRad(K) sebagai anggota IDI, mendapat respon dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI yang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putrano, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Yasonna juga meminta posisi IDI harus dievaluasi. “Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi,” tulis Menkumham Yasonna H Laoly dalam pernyataannya di Instagram resmi, dikutip Rabu (30/3/2022).
Menurut Yasonna, Indonesia perlu membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan domain pemerintah, bukan di IDI.
“Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan,” tulisnya.
Yasonna menjelaskan, sebelum gonjang ganjing keputusan IDI tentang pemberhentian permanen Letjen TNI (Purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad sebagai anggota IDI, dia baru mendapat vaksinasi dengan Vaksin Nusantara dari dokter tersebut.
Dia sudah sejak lama sangat berminat mendapatkan Vaksin Nusantara karena tidak meragukan kredibilitas dan keahlian Dr Terawan.