Namun penyidik memerlukan keterangan dari pelaku dan korban untuk memastikannya. Saat ini, beberapa saksi termasuk keluarga korban telah diperiksa oleh penyidik.

“Korban menderita luka bakar hingga 80 persen di tubuhnya. Sementara Brigadir AN juga mengalami luka bakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban. Keduanya masih menjalani perawatan medis. Namun tetap kami akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan meneruskan proses hukumnya,” kata Toni.

Sebelumnya diberitakan, selain pidana Brigadir Andriansyah terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat tindakannya membakar Diana Ningsih, kekasih gelapnya di sebuah rumah kontrakan di Gang Kolam, Jalan Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3) sekitar pukul 22.00.

Kejadian bermula saat korban menumpang tidur di rumah temannya bernama Widia. Kemudian datang Andriansyah mengendarai sepeda motor.

Andriansyah segera menurunkan saklar listrik rumah kontrakan tersebut sehingga keadaan rumah gelap gulita.

Lantaran tiba-tiba mati lampu, Widia mengira listrik kehabisan token sehingga keluar rumah untuk mengisi token.