LIPUTAN15.COM- Babak baru pendalaman terkait kasus yang menggemparkan yakni Dea OnlyFans.

Setelah sangkaan pelanggaran pornografi ini berlanjut ke ranah hukum. Selain laptop, dalaman Dea OnlyFans diamankan petugas untuk keperluan

Polisi merilis barang bukti yang membuat Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Saat melakukan penangkapan, pihak berwajib menemukan deretan foto telanjang dan video panas tersangka bersama seorang pria.

Video tersebut, kemudian didistribusikan ke situs OnlyFans oleh akun @gresaidss. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea melakukan itu secara sadar akibat motif ekonomi.

“Penghasilan tersangka dari OnlyFans antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam sebulan,” ujar Auliansyah Lubis saat jumpa pers yang digelar di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Selain foto dan video syur, pihak berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut. Baju cosplay tema pelayan, laptop, ponsel, kartu ATM hingga dalaman Dea OnlyFans

Auliansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pornografi tersebut.

Dalam waktu dekat, mereka juga akan memanggil beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.