LIPUTAN15.COM, TOMOHON-Polres Tomohon berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian barang elektronik, Rabu (15/03/2022).
Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamatan Sonder, Rabu (09/03/2022). Sekira pukul 19.00 Wita.
Menurut kepolisian, modus pelaku merusak gembok pintu belakang rumah milik korban dengan menggunakan Kapak/Pati.
Kemudian mencuri Kulkas serta Pompa Air milik korban kemudian diletakkan didalam mobil Mikrolet milik pelaku.
KRONOLOGI KEJADIAN :
Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira jam 19.00 Wita korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah yang dijaga oleh korban yang ada di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamatan Sonder.
Kemudian pergi ke rumah korban yang ada di Desa Kolongan Atas jaga II, Kecamatan Sonder dan bermalam di rumah tersebut.
Tinggalkan Balasan