Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, untuk barang bukti hasil curian terduga pelaku titipkan kepada temannya yang ada di Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan dan team RESMOB bersama terduga pelaku meuju ke alamat yang dimaksud dan akhirnya bisa mengamankan barang bukti hasil curian di rumah teman terduga pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan pelrbuatan pelaku, untuk pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon guna penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI :
- 1 buah Kulkas 1 Pintu Merk Sharp Silver.
- 1 buah Pompa Air/Dap merk Shimizu warna hitam.
- 1 buah Kapak bergagang kayu yang digunakan pelaku membobol/merusak gembok pintu.
- 1 Unit Kendaraan Mikrolet DB 1391 BE milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
TERSANGKA :
Nama : LOLE VENTJE RUNTU (Lk)
T.T.L : Sonder 3 Januari 1953
Umur : 69 Tahun
Agama : Kristen Pantekosta
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kauneran Jaga III Kec. Sonder Kab. Minahasa.
KORBAN / PELAPOR :
Nama : NOLDY JEMMY WANGKO (Lk)
T.T.L : Tomohon 2 November 1975
Umur : 46 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kolongan Atas Jaga II Kec. Sonder Kab. Minahasa
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banya sembilan ratus rupiah.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan