LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Diduga gugatan SSI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Manado tidak mendasar. Hal ini berdasarkan sidang lapangan.
Sebab Senin (07/03/2022), para hakim melihat langsung kebenaran dari materi gugatan Tabita Gaspar dkk terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara (PTUN Manado) dan gugatan Elbie Piter dkk terhadap Kementrian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe (PTUN Jakarta) di Desa Bowone, Sangihe.
Tiga lokasi yang dilihat adalah lahan Nasarudin Menangkoda lokasi pipa yang rusak sehari, laydown, dan akses lahan Darelupang yang menurut SSI terdapat buangan material.
Dari sidang tersebut, Hakim Ketua dari PTUN Jakarta Akhdiyat menanyakan apakah di sekitar lokasi terdapat hutan lindung.
“Apakah di sepanjang yang kita lihat ini ada objek vital seperti hutan lindung?” Pertanyaan itu langsung dijawab warga: tidak ada!.
Begitu pula pipa air yang beberapa lalu sempat rusak. Hakim bertanya berapa lama kerusakan dan apakah perusahaan sudah bertanggung jawab. Terdengar warga menjawab akibat kerusakan hanya sehari saja air terganggu.
Tinggalkan Balasan