Pada tanggal 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong.

Di samping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sumber:Antara.com