Yang awalnya dari proses penyelidikan, kemudian menjadi penyidikan terkait penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.

Naiknya status kasus Doni dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Sejauh ini Polisi sudah meminta keterangan kepada 10 saksi, di antaranya tujuh saksi ahli dan tiga saksi pelapor tentang kasus ini.

“Kemudian telah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kombes Gatot Repli Handoko, Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Adapun kasus ditangkapnya Indra Kesuma atau yang akrab dipanggil Indra Kenz, seorang Crazy Rich dan runner up Mister Indonesia 2018 Sumut yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Indra Kenz ditahan kepolisian sejak Jumat, 25 Februari 2022 dengan ancaman dimiskinkan dari seluruh aset berharga yang dimilikinya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Wisnu Hermawan menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz.