“Kerugian korban sekitar ratusan juta. Kami jerat pasal 363 ayat (3) E dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara,” pungkasnya.

Baca artikel CNN Indonesia “Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar Dibekuk” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220312125436-12-770284/komplotan-perampok-emas-batangan-di-makassar-dibekuk.