LIPUTAN15.COM,MANADO-Kasus pelecehan terhadap kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang ayah berinisial JR (62) kepada anak kandungnya.

Diketahui, pelaku warga desa di Kabupaten Minahasa. Pelaku terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado.

Dikonfirmasi pada Selasa (15/3/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado pada hari Minggu (13/3/2022).

Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.