LIPUTAN15.COM-Setubuhi bunga Tomohon yang berumur 14 Tahun, asal Kecamatan Tomohon Utara, pelaku yang berprofesi sebagai sopir dipatok Tim Totosik Polres Tomohon.
Pelaku ditangkap ketika Tim Totosik Polres Tomohon mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.
“Ya, kami dapat laporan dari warga terkait kasus persetubuhan itu. Kami langsung bergerak bertemu Jingga (nama korban disamarkan) serta pelaporan yang tidak lain adalah ibu korban,” ungkap Kapolres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung
Pihaknya, lanjut dia, melakukan Pulbaket terhadap korban dan pelapor. Dari situ pihaknya mengetahui identitas pelaku.
“Jadi dari keterangan korban, kami mengetahui identitas terduga pelaku. Pelakunya lelaki berinisial Tor (32), pekerjaan sopir, warga Kecamatan Tomohon Utara,” beber Yanny.
“Pada hari Minggu, Tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 11.40 Wita tersangka menghubungi korban via telepon untuk bertemu. Korban saat itu mengiyakan,” ucap Yanny menjelaskan keterangan korban.
Tinggalkan Balasan