Ia menjelaskan lebih rinci, mafia solar subsidi sering bermain dengan petugas SPBU pada pukul 20.00 hingga 24.00 WITA.

Umumnya menggunakan truk dan open atau pick up modifikasi yang bisa menampung minimal 1 ton solar subsidi.

Lantas, solar di SPBU dibeli dengan harga normal per liter, yakni Rp6 000-an. Mafia kemudian menampung lagi di bungker tersendiri sebelum dijual lagi ke perusahaan atau penampungan solar industri di Bitung dengan standar harga Rp9.000.

“Mereka meraup keuntungan per liter minimal Rp3.000. Hanya dengan menyogok petugas SPBU Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per ton,” tutur Tonaas Waraney Santiago.

Lebih jelas, dia meminta aparat memantau SPBU Winangun, SPBU Pineleng, SPBU di Ring Road dan dalam Kota Manado.

Beberapa mafia menampung solar subsidi di kawasan Citraland, Dendengan Dalam, Minanga (Manado), Pineleng (Minahasa) dan Sagerat (Bitung).