Pasalnya, Rusunawa yang di bangun sejak tahun 2014 lalu, kini terlihat begitu Kumu dan sangat memprihatinkan.
Pemkot Manado melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, melayangkan surat pengosongan Rusunawa I dan II.
Serta mensosialisasikan kepada penghuni Rusunawa yang sebelumnya diperuntukkan bagi para warga Kota Manado yang tidak memiliki rumah dan dikategorikan dalam korban bencana alam seperti banjir dan tanah longsor hingga korban terdampak penggusuran.
“Kami sudah memberikan surat pengosongan pertama dan kedua kepada para penghuni yang ada di Rusunawa serta sosialisasi untuk segera dikosongkan karena akan ada perbaikan dan pemeliharaan,” kata Plt Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman.
Peter Eman mengatakan, pihaknya sudah memberikan jangka waktu kepada para penghuni Rusunawa, pertanggal 1 April 2022 sudah dikosongkan, mengingat pekerjaan akan segera dilaksanakan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan