LIPUTAN15.COM-Tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah bergembira.

Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah.

Namun, harap diingat, TPP ASN tersebut baru bisa cair kalau daerah memang sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sudah memberikan persetujuan kepada beberapa daerah yang sudah terverifikasi.

“Jadi sebagian besar sudah ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing,” kata dia seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/3).

Tito mengaku berhati-hati dalam memberi persetujuan terkait TPP ASN karena menyangkut uang negara.