Setiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri.

“Harus nggak boleh salah, salah kan jadi masalah hukum, satu rupiah pun nanti masalah hukum,” ujarnya.

Proses verifikasi sendiri dilakukan guna memastikan apakah ASN sudah lepas dari jabatan di struktur yang bersangkutan atau tidak.

“Makanya namanya kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini sudah, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya cuman satu. Sementara, yang didaftarkan dua misalnya ya nggak bisa, itu namanya verifikasi,” sambung Tito.

Dia mengimbau jajarannya tidak mempersulit pengajuan TPP ASN daerah. Tito menegaskan akan menindak tegas oknum yang bermain dalam hal ini.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menambahkan bahwa daerah yang belum memenuhi persyaratan pengajuan TPP ASN tidak akan diberikan persetujuan oleh Kemendagri.