Ia menyadari, langkah untuk memerangi pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. BPK, kata Isma, akan terus berupaya menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar keberadaan institusinya.

“Sejatinya kami berkomitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi dan profesionalisme dalam menjadi landasan insitusi dan dilakukan pegawai BPK dimanapun,” tuturnya.

Terkait sejumlah pegawai BPK yang terlibat kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor, Isma Yatun telah memberikan sanksi penonaktifan dan akan dibawa dalam majelis kode etik untuk pemberian sanksi lebih berat berdasarkan perkembangan kasus yang disampaikan KPK.

“Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat demikian juga beberapa Staff yang menjadi tim pemeriksa terkait kasus ini. Kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai ketentuan berlaku melalui majelis kehormatan kode etik sesuai amanat Pasal 23 ayat 3 UUD 1945,” tutur Isma.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan pihaknya mengamankan 12 orang pada 26 April sekitar Pukul 23.00 di wilayah Bandung dan Bogor.

Berikut 12 orang diamankan KPK terkait OTT di Bogor.

1. AY – Bupati Bogor 2019-2023

2. IA – Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor

3. MA – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor

4. RT – PPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

5. RF – Kasubag Keuangan Sekda Kabupaten Bogor

6. TK – Kepala BPKAD Kabupaten Bogor

7 AR – Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor

8. HM – Staff BPKAD Kabupaten Bogor

9. AM – Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis,

10. ATM – Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor

11. GGTR – Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)

12. HNRK – Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)

Sumber : okezone