“Hari ini, gejolak muncul akibat angka pengangguran Orang Asli Papua itu sangat tinggi. Itu salah satunya yang membuat, kenapa sampai pergerakan ini didominasi oleh anak-anak muda yang rata-rata adalah para aktivis mahasiswa dan lulusan kampus-kampus yang ada di Papua maupun di luar Papua. Jadi sebenarnya ini sangat ditakuti apabila pemekaran ini berlangsung bukan menyediakan lapangan pekerjaan buat orang asli Papua, tapi malah membuka pekerjaan buat para imigran yang masuk ke Papua,” ujar Yan Permenas.

Karena itu, Yan Permenas yakin bahwa pro-kontra akan terus berlangsung hingga selesainya proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

Karena itulah dia memandang penting, adanya jaminan kelangsungan hidup bagi OAP pasca pemekaran.

Yan Permenas sendiri menjadi pengusul pemekaran provinsi Papua Utara dalam rapat Baleg, 30 Maret 2022 lalu. Dengan demikian, DPR menjadi pengusul untuk seluruh RUU pemekaran Papua yang telah lengkap saat ini.

Usulan pemekaran dari DPR, sesuai ketentuan pasal 80 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). UU tersebut menyebutkan, bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU. Hal itu juga sesuai dengan pasal 48 Peraturan DPR 2/2020 tentang pembentukan undang-undang.

Kewenangan UU Otonomi Khusus Papua, implementasi otonomi daerah, pembangunan, pemerataan, kemudahan akses, keserasian hubungan antar daerah, kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan adalah beberapa di antaranya.

Yan Permenas menyampaikan, yang menjadi kekhawatiran karena hal tersebut belum tergambar didalam draf RUU yang sudah diajukan.

“Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak mampu proteksi hak-hak orang asli Papua,”  terang Yan.