“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” lanjut Ali.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan pihak-pihak yang turut diamankan.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Ali.
Sumber : Liputan6
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan