LIPUTAN15.COM – Terbongkarnya kasus oknum staf cantik KPK selingkuh menyeruak ke permukaan. Teranyar kabar terbaru terkait okunum pegawai Lembaga KPK tersebut telah sampai ke telinga Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buntutnya, Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap dua oknum pegawai karena melakukan perselingkuhan atau perzinahan.

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Iya benar, itu saja ya,” kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Kendati demikian, dia enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.

Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.