Selanjutnya untuk pengungkapan dua kasus psikotropika, dilakukan di wilayah Kota Manado.
Pertama pada Senin (7/3) malam, petugas mengamankan RD (36), warga Manado, beserta 19 butir obat psikotropika jenis Alprazolam.
Kedua, petugas mengamankan DL (33), warga Manado, pada Minggu (13/3) dini hari, di wilayah Singkil.
Petugas menyita 40 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam. Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan tersangka RS, warga Manado.
Tersangka DL membeli obat jenis tersebut dari pasien kemudian menjualnya kembali kepada orang lain.
Sedangkan pengungkapan 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, 3 dilakukan di wilayah Manado dan 1 lainnya di Minahasa.
Halaman
Tinggalkan Balasan