Selain itu, Majelis hakim mengakui, adanya perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya memvonis Munarman delapan tahun penjara, sedangkan hakim memvonis Munarman dihukum 3 tahun penjara.
Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan JPU.
“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, dimana jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara 3 tahun,” ujar Majelis Hakim. (VOA/berbagai sumber)
Tinggalkan Balasan