RUU Narkotika Baru, Pengedar – Pecandu Dibedakan

LIPUTAN15.COM – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang amandemen atas UU 35/2009 terkait narkotika tengah dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Dalam pembahasan tersebut baik Pemerintah dan DPR seakan sepakat RUU Narkotika baru. Salah satu poin penting yakni pembedaan perilaku bagi pecandu dan pengedar narkotika pada Kamis (31/3/2022).

Jika selama ini pelaku penyalahgunaan  markotika secara umum akan dihukum pidana dan penjara, ke depan mungkin akan berubah. Dalam rapat kerja Kamis (31/3/2022) pemetintah dan komisi 3 DPR RI, disepakati adanya Perubahan UU 35/2009.

Bacaan Lainnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut rehabilitasi akan dikedepankan.

“Seharusnya penangaman terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika harus difokuskan ke upaya dilakukan rehab secara asesmen komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Laoly.

Dalam kesempatan tersebut DPR setuju dengan pandangan pemerintah terkait RUU Narkotika berubah.

Anggota Komisi 3 Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menuturkan revisi diarahkan ke revisi UU narkotika harus diarahkan untuk mendorong kebijakan nasional dalam perlindungan warga negara dari pencegahan dan pemberantasan peredaraanya lewat penguatan wewenang prwsarana dan anggaran yang memadai bagi BNN.

“Penguatan terhadap BNN merupakan langkah strategis guna meningkatan performa kelembagaan agar optimal dalam penanganan, pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelas Pandjaitan.

Sementara dari fraksi Golkar Ruddy Mas’ud mengahak seluruh pihak memperhatikan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan membandingkan dengan sumber daya penegak hukum dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

“Maka seharusnya aspek kebijakan lebih diutamakan pada pendekatan pencegahan dan menangani penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara integral dan dinamis,” jelas Mas’ud.

Taufik Basari dari fraksi Nasdem menyoroti tingginya kasus narkotika yang membuat Lapas kelebihan kuoata.

“Salah  atu isu paling krusial pad meningkatnya over crowded pada Lapas di Indonesia akibat dihuni 70% narapidana dari kasus narkotika,” terang Basari

Sementara Fraksi PKS Adang Darajatun  meminta oerubahan UU narkotika dilakukan secara holistik dan tidak terpaku pada rehabilitasi.

“Kebijakan pemidanaan harus dirumuskan secara tepat dan cermat sehingga tindakan kepada korban dan pecandu narkotika selaras dengan pendekatan rehabilitas sementara delik terhadap bandar, kurir, produsen dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika diperberat hukumannya,” ujar Adang. (VoA)

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *