UU TPKS ini lanjutnya, merupakan UU yang berpihak dan berspektif pada korban.

“Bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang selama ini belum ada terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual,” ungkap Willy Aditya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya UU TPKS disahkan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Dia menambahkan UU tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

“Inilah semangat kita bersama antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingat agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” tegas Ayu Bintang.