LIPUTAN15.COM – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pelarian tersangka berinisial AR yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 silam terkait kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) tertangkap. Informasi terbaru, DPO kasus komputer Tomohon pada DPPKBMD tahun anggaran 2013 telah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung.

Tim Tabur Kejagung menangkap DPO kasus Komputer DPPKBMD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013 silam berinisial AR.

Buronan ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan terhadap buronan dugaan korupsi kasus komputer di DPPKBMD Tomohon ini dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terlebih dahulu terhadap tersangka korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya.

“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

AR langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasusnya. AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi komputer DPPKBMD Tomohon tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.

Setelah menjadi tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut oleh penyidik Kejari Tomohon.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

“Tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang ,”ujar Sumedana.

Atas perbuatannya AR tersebut penyidik diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp511.202.755. Kejaksaan Negeri Tomohon mempersangkakan AR dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : okezone