LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan Manado melakukan Rapat penyampaian konsep peraturan Walikota tentang larangan layang – layang, paralayang dan sejenis permainan di kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang menyampaikan apresiasi yang besar bisa hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga di hadiri oleh General Manager PT Angkasa Pura cabang Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Genaral Manager AirNav Indonesia cabang Manado dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, serta bagian Hukum Setda Kota Manado.
Dari hasil pertemuan tersebut terdapat masukan, dan saran tentang larangan bermain layangan dan sejenisnya. Poin penting dalam pertemuan tersebut tentang keselamatan penumpang dan hukum yang akan di berikan terhadap pelanggar aturan larangan bermain layang – layang dan sejenisnya.
Untuk itu akan dilakukan pertemuan kembali mengenai evaluasi oleh bagian Hukum sekertaris Kota dalam pembuatan rancangan mengikuti pentahapan dan mengacu pada peraturan, ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Manager PT Angkasa pura Selasa 21 Juni 2022.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang akan dibuat dan ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan penerbangan. “Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,”tukas Worang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan