LIPUTAN15.COM – Pemilihan Hukum Tua di Desa Winangun Atas Kabupaten Minahasa akhirnya dimenangkan oleh calon nomor urut 2 Theo Alfan Herwanto SE.,MSA.

Theo Alfan unggul signifikan dari 3 calon lainnya. Dari 2 TPS, Theo unggul dengan perolehan suara sebanyak 369 suara.

Ditemui bersama para pendukung setia di kediamannya (31/5) di desa Winangun Atas, Alfan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuknya sebagai hukum tua desa Winangun Atas.

“Terimakasih untuk para pendukung, simpatisan dan masyarakat desa Winangun Atas yang boleh membantu sehingga boleh meriah kemenangan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada tim yang sudah bekerja tanpa kenal lelah sehingga beroleh hasil yang terbaik.

Lanjut Alfan menyampaikan bahwa pesta demokrasi telah selesai, tidak ada lagi perbedaan antara nomor urut 1 atau nomor urut 2 bahkan nomor urut 3 dan 4 sekarang kita adalah satu sebagai warga Winangun Atas, ucapnya.

Ia pun berharap dalam melaksanakan pembangunan di desa Winangun Atas ini didukung oleh masyarakat.

“Perjalanan enam tahun kedepan biarlah masyarakat yang mendoakan dan menopang saya supaya semua bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.