Permohonan autopsi ulang Brigadir J resmi diserahkan pihak keluarga kepada Bareskrim Polri setelah mereka menolak hasil autopsi yang telah dilakukan tim forensik RS Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk proses autopsi ulang terhadap Brigadir J.

Permintaan itu berdasarkan keraguan pihak keluarga atas kredibilitaas hasil autopsi pertama. Sehingga autopsi ulang nantinya bisa melibatkan pihak luar, selain kepolisian.

“Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/7).

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.