LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi, di Desa Lolah Satu Kecamatan Tombariri Timur, tepatnya di rumah Meibry Tular yang tak lain pacar pelaku.
Kronologi singkat Kejadian;
Awalnya pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 03.00 Wita pada saat korban sementara duduk didalam kamar perempuan Meibry Tular yang adalah pacar dari pelaku.
Melihat pelaku datang sambil memegang sebilah parang, karena takut korban langsung mengunci kamar tersebut sambil menahan pintu kamar menggunakan badan korban, akan tetapi pelaku berhasil mendobrak pintu kamar tersebut dan langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah di pegang oleh pelaku yang mengena dibagian kepala serta tangan korban, mendapat kesempatan korban langsung melarikan diri dari TKP.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan pengaduan korban yang mana dirinya menjadi korban penganiayaan Resmob langsung melakukan pulbaket seputaran TKP dan melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.
Selanjutnya didapatilah identitas dari pelaku tersebut, kemudian setelah identitas berhasil dikantongi, Resmob langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, yang awalnya Resmob meluncur ke rumah pelaku yang berada di Desa Lolah Satu Jaga I Kecamatan Tombariri Timur.
Tinggalkan Balasan