LIPUTAN15.COM-Bejat! oknum polisi Brigpol YS melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur.

Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mendalami seluruh keterangan yang disampaikan anggota kepolisian yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap empat orang anak.

Di hadapan penyidik, Brigpol YS mengakui perbuatannya yang telah dilakukan beberapa kurung waktu yang cukup lama di wilayah Gorontalo.

“Menurutnya korban ada yang tahun 2021 dan yang 2022,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Nugroho kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

Kasus pencabulan ini, kata Wahyu telah dilaporkan sejak tanggal 10 Juli lalu, sehingga adanya laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Brigpol YS.

Kemudian pada tanggal 11 Juli itu pihak Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol YS. Bersamaan dengan itu, terang Wahyu penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.