“Brigpol YS diamankan oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan sementara menjalani penahanan khusus. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Brigpol YS diduga telah melakukan pelanggaran berat sebagai diatur pada Peraturan Kepolisian yang baru Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatannya ini dapat dikategorikan pelanggaran berat sehingga akan diproses kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht),” pungkasnya.
Brigpol YS kata Wahyu akan dijerat dengan dua sanksi yakni, sanksi kode etik dan sanksi pidana umum sesuai dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca artikel CNN Indonesia “Brigpol YS, Polisi di Gorontalo Cabuli 4 Anak Sejak 2021” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220719113733-12-823265/brigpol-ys-polisi-di-gorontalo-cabuli-4-anak-sejak-2021.
Tinggalkan Balasan