Liputan15.com, Bolmut – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bolmut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se-Sulawesi Utara yang bertempat di Gedung Mapalus kantor Gubernur Sulut.
Tampak Bupati Bolmut Depri Pontoh dan ketua DPRD Frangki Chendra duduk sejajar bersama kepala daerah se-Sulut.
Rapat Dengar Pendapat ini pun dibuka langsung oleh Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey.
Olly menyampaikan dalam upaya pemberantasan, selama ini kita telah berusaha untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara.
“Pemerintah Sulut dalam hal ini, senantiasa mendukung penuh program dan kegiatan KPK, utamanya program dan kegiatan koordinasi supervisi pencegahan korupsi, dimana sama-sama kita tahu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan kearah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selang Beberapa tahun terakhir, menurut Olly, pemerintah provinsi Sulut berupaya untuk memenuhi target-target dokumen MCP.
Dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, kata dia, kedepan kami akan berupaya lebih lagi, dan meningkatkan koordinasi dalam pencapaian rencana aksi Korsupgah lewat 8 bidang yang menjadi program utama kegiatan Korsupgah KPK, yakni:
- Perencanaan dan Penganggaran APBD
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Kapabilitas APIP
- Manajemen ASN
- Tata Kelola Dana Desa
- Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan
- Manajemen Aset Daerah.
“Lewat kegiatan ini, kiranya kolaborasi yang telah dibangun selama ini akan semakin mantap, sehingga kita terus dapat meningkatkan pengawasan fungsional internal daerah, secara umum dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya,” jelas Olly.
Rapat dengar pendapat ini dilanjutkan dengan prrsentasi dan arahan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bapak Didik Agung Widjanarko, tentang tata cara untuk mencegah dan memberantas korupsi, serta Vidi dan Misi KPK Republik Indonesia.
Peliput: Nofriandi Van Gobel
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan