“Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu terkait dengan kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan disebut-sebut sebagai orang yang melarang keluarga Brigadir J melihat jenazah. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.
Menurut Johnson, Hendra Kurniawan mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti.
Sementara itu Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengklaim dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan