LIPUTAN15.COM – Bertempat di Ruang Legal Drafter (14/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Mewakili pimpinan, rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenur yang hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu yaitu Kepala Bagian Hukum Rendra S. Dilapanga, dan Sekretaris DPMPTSP Deevy C. Rumondor bersama tim.Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang menyampaikan beberapa hal teknis terkait dengan penyusunan ranperda tersebut diantaranya teknik penulisan judul serta pasal yang sudah sesuai.

Selain itu, terkait subtansi ranperda tersebut, bahwa dalam mengupayakan peningkatan perekonomian nasional demi mewujudkan terciptanya masyarakat yang makmur

“Pemerintah telah mengupayakan pembentukan suatu sistem perizinan yang mudah serta diikuti dengan persyaratan yang juga dipermudah. Hal tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” kata Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenu.

Diakhir rapat, pihak Pemda Kota Kotamobagu telah menyepakati untuk melakukan perubahan terhadap Ranperda tersebut sesuai dengan hasil rapat, serta mengupload kembali Ranperda yang sudah disesuaikan ke aplikasi Harmonisasi Jo, untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.