LIPUTAN15.COM-Pemerintah melarang mobil dan sepeda motor yang memiliki mesin berkapasitas cc tinggi menggunakan BBM Subsidi. Berikut beberapa daftar mobil yang dilarang.
Akhirnya Pemerintah melakukan uji coba untuk membatasi penggunaan BBM Subsidi dengan melarang mobil berkapasitas mesin 2.000 cc dan sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc. Pembatasan ini ditetapkan untuk mengurangi beban anggaran subsidi yang menguras anggaran Pemerintah.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemilik kendaraan yang didaftarkan di atas disebut masuk ke dalam kelompok ekonomi atas sehingga tidak patut mendapatkan subsidi. Dijelaskan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irgo Ginting, 60% masyarakat mampu mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi.
“Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” jelas Irgo dalam keterangannya.
Bukan hanya mobil, tapi larangan tersebut juga diberlakukan untuk sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas. Pasalnya kendaraan dengan cc besar lebih boros mengkonsumsi BBM. Sehingga membutuhkan lebih banyak konsumsi BBM untuk berkendara.
Alasan lainnya adalah kendaraan dengan cc tinggi disarankan menggunakan BBM beroktan tinggi. Ketika mobil atau sepeda motor menggunakan BBM Subsidi beroktan rendah, maka akan membahayakan dan lebih cepat merusak mesin.
Tinggalkan Balasan