Ia mengaku menolak saat diminta untuk membuka baju, tetapi MSAT tetap memaksa.
“Dia bawa tempat sampah sudah di tangan sudah di atas ini. Langsung dilempar itu tempat sampah,” ujarnya. Setelah dianiaya, korban disetubuhi secara paksa.
Kemudian, dengan bantuan seorang teman, korban berhasil meninggalkan Puri dan pergi jauh dari pesantren. Ia pun berharap MSAT dapat diadili dan di hukum secara maksimal.
“Saya tidak terima dengan perbuatan asusila yang sudah diperbuat mas Bechi kepada saya dan teman-teman saya, dan saya ingin mas Bechi dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukuman negara Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.


Tinggalkan Balasan