LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh 23 Juli 2022, Lembaga Pembinaan Anak Kelas IIB (LPKA) Tomohon mengusulkan 23 anak di Lapas untuk bisa remisi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Lapas Maruley Simbolon SH MH, di kantornya, Rabu (20/07/2022).
“Ini baru usulan yang kami ajukan di kementerian dan nantinya atau pastinya akan di ketahui pada hari Sabtu nanti pada puncak acara hari anak nasional (HAN),” ungkap Simbolon.
Tapi sejauh ini persyaratan administrasi dan substantif sudah terpenuhi. “Kita menunggu SK dari Dirjenpas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ukuran remisi bervariasi mulai dari satu bulan sampai tiga bulan.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anak binaan untuk diusulkan mendapatkan remisi.
Syarat tersebut di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
“Syarat administrasi sudah menjalani minimal 3 bulan di LPKA. Sementara syarat substantif, tidak melanggar tatib (tata tertib) selama berada di LPKA,” jelasnya.
Dengan adanya remisi yang diberikan dalam rangka peringatan HAN, LPKA menyambut baik remisi yang diberikan oleh pemerintah. Dengan harapan anak didik permasyarakatan semakin rajin menjalankan program pembinaan selama di LPKA.
“Harapannya juga, menjadi warga masyarakat yang baik dan taat hukum setelah kembali ke keluarga,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan