LIPUTAN15.COM – Sehubungan dengan upaya pemerintah melakukan perlindungan hukum terhadap sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku agar tidak melanggar ketentuan hukum yang ada terkait pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui subbidang kekayaan intelektual melakukan kunjungan ke Polres Minahasa.

Kedatangan tim Subbid KI diterima oleh Kaur Mintu Polres Minahasa Aiptu Yanti Wongkar.

Dalam koordinasi tersebut tim subbid kekayaan intelektual menyampaikan akan membangun sinergitas penyidik Polres Minahasa dengan PPNS kanwil Kemenkumham Sulut terkait pelanggaran kekayaan intelektual.

Aiptu Yanti Wongkar menangapi baik hal tersebut.

“Sampai saat ini situasi keadaan terkait pelanggaran HaKI belum ada yg terlalu menonjol di Minahasa,”ucapnya.

“Kedepan jika ada permasalahan seperti hal yang dimaksud, Polres Minahasa akan segera meminta bantuan hukum ke pihak Kemenkumham sebagai saksi ahli atau pendampingan pemeriksaan pelanggaran haki yang ada di wilayah Minahasa supaya sinergitas tetap terjalin sebagai sesama penegak hukum,” tutup Aitu Yanti. **