Sangihe, Liputan15.com – Tak hanya pelayanan yang kurang baik yang diberikan PT. PLN Persero Tahuna yang sering terjadi pemadaman baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal.
Tetapi ada dugaan rekayasa tagihan meteran listrik pelanggan yang dipraktekkan para oknum pegawai Badan Usaha berplat merah di Kabupaten Sangihe ini, khusunya PT PLN ULP Tamako .
Dari informasi yang diterima media ini dari warga kampung Menggawa 2, Denista Aloke Kepada media ini menjelaskan jumlah pemakaian listrik yang tak seperti biasa ia bayar.
Jika sebelumnya ia hanya membayar Rp. 46.000,- rupiah perbulannya di bulan Juni membengkak menjadi Rp. 200.000,- dan bulan Juli naik lagi Rp. 300.000.
“Daya di rumah saya hanya 450 Watt dan itu pundi subsidi pemerintah, masa ia pemakaian saya sampai di angka Rp. 300.000, yang anehnya saat saya sampaikan ke petugas PLN akan membawa masalah ini ke pihak berwajib mereka menurunkan jumlah tagihannya menjadi Rp. 17.000,” jelasnya.
Tetapi kejahatan oknum petugas PLN ini bukan hanya menimpa Denista Aloke. Ada beberapa warga juga mengeluh atas kenaikan jumlah pemakaian listrik yang tak seperti biasa.
Kepada media ini mereka menjelaskan biasanya mereka membayar Rp. 70.000,-/ bulannya tetapi bulan juli tagihannya membengkak menjadi Rp. 650.000,- sampai Rp. 810.000.
“Kami langsung menemui pihak PLN tetapi tak bertemu dengan managernya karena berada di luar daerah, dari penjelasan mereka itu ada kelalaian petugas mereka, karena petugas mereka tidak melakukan pengecekan meteran listrik, maka diambil perhitungan dengan rumus biaya pemakaian Bulan Maret, April, dan Mei dijumlahkan dan dibagi 3 itulah pemakaian bulan Juni,” jelas pelanggan yang tak mau namanya di publis.
Lanjutnya, setelah memasuki bulan Juli mereka baru melakukan pengecekan meteran Listrik sehingga jumlahnya sangat berbeda, sehingga mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
“Disini kami merasa dirugikan akibat perbuatan oknum pegawai PLN tersebut kami berharap kedepan jangan terjadi lagi,” pintanya.
Terkait permasalahan ini aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPNRI), Darwis Saselah angkat bicara ini harus menjadi perhatian APH. Jangan sampai praktek seperti ini terjadi bukan hanya kepada satu warga atau pelanggan tetapi banyak warga hanya saja tidak terpublis ke media.
” Ini sangat keterlaluan yang notabene mereka adalah perusahan milik pemerintah bukan membantu masyarakat, tetapi malah menambah kesengsaraan masyarakat. Saya kira ini harus di perhatikan pihak berwenang dalam hal ini Polsek Tamako karena ada dugaan penipuan atau rekayasa dengan dalil tagihan listrik,” tegasnya.
Sementara itu, Manager PT. PLN ULP Tamako ketika dihubungi media ini lewat no. WA 0812 9189 3XXX Sampai berita ini di turunkan tak memberikan tanggapan apapun.


Tinggalkan Balasan