Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Polri lantas menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ia menuturkan polisi menjerat Brigadir Ricky dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.
Adapun pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Baca artikel CNN Indonesia “Beda Jerat Pasal Brigadir Ricky & Bharada E dalam Kematian Brigadir J” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220808075431-12-831509/beda-jerat-pasal-brigadir-ricky-bharada-e-dalam-kematian-brigadir-j.


Tinggalkan Balasan