Oleh sebab itu, Menurut Mahfud perlu adanya pembenahan dalam tubuh kepolisian. Ia berkata harus ada pembagian kewenangan yang setara dalam di kepolisian.
“Itu sebabnya harusnya pakai ketatanegaraan kita, yang memeriksa dan menghukum beda dong, sehingga disejajarkan aja sama Sambo,” ucap dia.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan untuk mengonfirmasi pernyataan Mahfud. Namun belum ada yang merespons.
Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan lantaran terlibat dalam pembunuhan anak buahnya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.
Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Tinggalkan Balasan