Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP. Hasri Djaha mengatakan OK ditangkap di rumahnya di kompleks Pasar Fatubesi, Jalan Alor, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama pada Sabtu (20/8) sore.

Menurutnya, OK dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga melakukan praktek perjudian dan menyediakan fasilitas akun yang ada dalam telepon selulernya untuk digunakan bersama orang lain.

“Karena yang bersangkutan (OK) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian,” jelas Hasri.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan tersangka OK mengaku praktek perjudian yang dilakukannya sudah berlangsung selama enam bulan.

“Dia (OK) mengaku sudah enam bulan (melakukan praktek perjudian secara online),” ujarnya.

Hasri mengungkapkan setelah dilakukan pedalaman di telepon seluler milik OK, ditemukan akun judi online PT. Togel.

Ia menambahkan Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktik perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto.