LIPUTAN15.COM – Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 11.00 wita, Unit 2 operasional Polresta Manado telah mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan di desa Montehage jaga III Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.

Korban Rizki Kuduo (17), diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan diketahui dianiaya oleh CS alias Ariya yang juga warga Montehage jaga III pada hari Minggu (07/08/2022) sekitar pukul 23.00.

Kejadian berawal pada hari Minggu (07/08/2022) sekitar pukul 23.00 wita korban menjelaskan bahwa korban pada saat itu hendak pulang kerumah karena selesai menghadiri acara.

Saat korban sedang berdiri dipingir jalan, terlapor diketahui dalam keadaan mabuk datang dan langsung menendang kearah belakang badan mengakibat korban jatuh ke aspal sehingga bagian mulut terbentur ke jalan paving.

Dengan kejadian tersebut korban merasa sakit dibagian belakang badan serta bagian bibir mengeluarkan darah dan gigi korban patah.

Mendapatkan adanya laporan tersebut maka pada hari Selasa (09/08/2022) Unit 2 Opsnal melakukan kolaborasi dengan anggota Polsek Wori melakukan pengalangan terhadap kedua belah pihak / keluarga.

Dalam kejadian ini masing masing keluarga orang tua korban dan terlapor di jemput Unit 2 Opsnal dan diserahkan ke Spkt Polresta manado untuk di buatkan laporan resmi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K, ketika di konfirmasi, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Pelaku tersebut sudah diamankan. Saat ini pelaku tersebut akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku.” pungkas Arifin.