LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, yang telah mengamankan barang bukti Tindak Pidana Pencurian, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon tepatnya Desa Kumu Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Yaitu satu unit kendaraan bermotor Roda 2 merek Honda Sonic warna putih No.Pol DB 5568 MA, di RS Prof Kandow Malalayang, Kelurahan Malalayang Kota Manado.
Dimana kendaraan tersebut merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Kumu Kec.Tombariri Kab.Minahasa.
Awalnya pada hari Sabtu 06 Agustus 2022 sekira Pukul 01.00 Pelaku Lk.Ardy bersama Pelaku Lk.Junifer mengantar teman perempuanya Pr. Vena Ke rumahnya di Desa Kumu lingkungan II, setelah tiba di Desa Kumu Pelaku Lk. Ardy dan Pelaku Lk.Junifer mendapat tawaran dari Pr.Vena untuk menginap di rumah temanya Lk.Juliandi yang merupakan Korban.
Di karenakan sudah larut malam dan Lk.Ardy dan Junifer sudah mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan , dan pada Pukul 04.00 Wita subuh Lk.Ardy bangun dari tidurnya dan Lk. Ardy Pun langsung keluar dari rumah kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir didepan rumah, kemudian membangunkan rekannya Lk.Junifer dan membawa sepeda motor tersebut.
Kronologi mengamankan barang bukti :
Awalnya Resmob mendapat informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Kumu Kec.Tombariri, dimana setelah dilakukan lidik pelaku pencurian tersebut merupakan salah satu lelaki yang menginap dirumah korban.
Tinggalkan Balasan