Lanjut Resmob Langsung bergerak ke Lokasi dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

Setelah diintrogasi terhadap pelaku Lk.Fernando Siwu, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Dimana menurut pelaku antara ia pelaku dan korban ada menjalani hubungan pacaran.

Keterangan pelaku tersebut turut juga dibenarkan oleh Pr.Nadin Tjahyana selaku korban, disaksikan dan didengar langsung oleh orang tua Korban Pr.Zabnawati dimana Pr.Zabnawati merupakan orang tua kandung Korban.

Atas perbuatan dari pelaku, saksi pelapor merasa keberatan dan meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini, Polres Tomohon agar dapat memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.