LIPUTAN15.COM,SANGIHE-PT Tambang Mas Sangihe (TMS) berkomitmen untuk menjaga lingkungan di Kepulauan Sangihe.

Mr Terry, CEO PT. TMS mengatakan, pihaknya bertanggungjawab mengelola kondisi dan fungsi lingkungan pada lokasi penambangan di Kabupaten Sangihe.

Lanjutnya, tanggung jawab pengelolaan yang dimaksud akan berlangsung disaat operasi maupun pasca produksi. Diantaranya reklamasi dan kegiatan penormalan serta penghijauan lingkungan.

Menurut dia, jika ada dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan emas di Kabupaten Sangihe, dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia.

Oleh sebab itu, PT TMS menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Kewajiban dan tanggung jawab terhadap pengelolaan kondisi lingkungan mutlak dilakukan perusahaan,’’ kata Mr Terry kepada wartawan.

Soal kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola kondisi lingkungan di lokasi tambang seluas 65,48 Hektare, kata Mr Terry, pada dasarnya sudah tersurat dalam Kontrak Karya. Lalu secara rinci termaktub dalam poin-poin dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) maupun Izin Lingkungan (IL) yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.