Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh PT TMS oleh karena kegiatan penambangan di Kabupaten Sangihe sebagaimana yang termuat dalam izin lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan kepada pemerintah.(*)
Halaman
Tinggalkan Balasan