Penembakan itu, kata Boerhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud.
“Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J. Dia menyampaikan itu berdasarkan pengakuan Bharada E.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” kata dia.
Pernyataan pengacara Bharada E tak sama dengan penjelasan Polri ketika pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Kala itu, kepolisian menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut polisi, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo. Brigadir J lantas dinyatakan tewas akibat tertembak.
Namun, pihak keluarga tak puas dengan penjelasan Polri. Pasalnya, ada luka sayatan dan jari patah di tubuh Brigadir J. Polri lalu mengusut kembali penyebab kematian Brigadir J dengan membentuk tim khusus.
Tinggalkan Balasan