Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum membenarkan apa yang disampaikan Bharada E. Dia meminta agar publik bersabar. Dedi memastikan apabila penyelidikan telah selesai hasilnya akan segera disampaikan Timsus kepada publik.

“Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang-benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Mohon sabar nanti akan disampaikan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polri pun telah memeriksa 25 personelnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J. Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca artikel CNN Indonesia “Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Sengaja Ditembak ke Dinding” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220808120052-12-831642/pengacara-bharada-e-pistol-brigadir-j-sengaja-ditembak-ke-dinding.