Saat itu, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya. Klausul ini juga akan berlaku untuk Pangeran Charles.

Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal ini seperti yang disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan.

Meski demikian, Pangeran Charles masih tidak akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, Perkebunan Mahkota, Kadipaten Lancaster, Kadipaten Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.

Ia hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.

Baca artikel CNN Indonesia “Ratu Elizabeth II Tinggalkan Warisan Rp7,4 T Buat Pangeran Charles” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220909075306-92-845437/ratu-elizabeth-ii-tinggalkan-warisan-rp74-t-buat-pangeran-charles.